"Ada satu caleg tingkat provinsi, dua lainnya di tingkat kabupaten," kata Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subhi, di Semarang, Kamis.
Dua caleg di tingkat kabupaten/ kota itu, lanjut dia, masing-masing diloloskan oleh Bawaslu Rembang dan Blora.
Menurut dia, KPU harus melaksanakan putusan gugatan sengketa pemilu itu tiga hari setelah putusan dijatuhkan.
Ia menjelaskan adapun dasar dari putusan Bawaslu mengabulkan permohonan tiga mantan napi itu karena beberapa hal.
Diantaranya, kata dia, dalam undang-undang yang mengatur tentang syarat calon legislator tidak diatur larangan mantan napi maju dalam pemilu legislatif.
"Yang mengatur hal itu di dalam syarat pencalonan," kata mantan Ketua KPU Jawa Tengah ini.
Selain itu, kata dia, putusan MK juga tidak melarang mantan koruptor maju lagi sebagai wakil rakyat sepanjang sudah menjalani hukumannya dan mengumumkan ke masyarakat.
Ia meminta KPU melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.
Apabila tidak dilaksanakan, lanjut dia, pemohon bisa melalui jalur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengajukan gugatan terhadap KPU.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018