Jakarta (ANTARA News) - Penyidik kepolisian menjadwalkan kembali pemeriksaan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos pada pekan.
"Rencana akan diagendakan kembali pada minggu depan untuk dipanggil ulang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Argo mengatakan, penyidik Polres Kota Depok menjadwalkan pemeriksaan Nur Mahmudi pada Kamis ini, namun tersangka minta penundaan lantaran sakit.
"Hari (Kamis) ini tersangka NMI (Nur Mahmudi) memberikan surat penundaan pemeriksaan karena sakit," ungkap Argo.
Argo menyebutkan pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi merupakan panggilan perdana sebagai tersangka.
Penyidik menurut Argo, menetapkan mantan pejabat nomor satu di Depok Jawa Barat itu sejak 20 Agustus 2018.
"Penyidik punya dua alat bukti kuat sehingga menetapkan tersangka" tutur Argo.
Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017.
Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok senilai Rp10,7 miliar itu terjadi tindak pidana korupsi.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018