Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ramlan Surbakti, mengatakan bahwa dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) mendatang harus ada aturan peralihan. "Revisi UU Nomor 32/2004 nanti harus ada aturan peralihan kapan UU itu mulai diberlakukan," kata Ramlan di Kantor Depdagri Jakarta, Rabu. Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Hatta Rajasa, mengatakan bahwa pemerintah sangat siap membantu DPR mempercepat revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 terkait hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkenankan calon perseorangan dalam pilkada. "Dengan demikian, sesuai dengan hak legislasi melekat pada DPR, maka DPR-lah yang akan mengambil inisiatif melakukan perubahan UU 32 Tahun 2004 itu, terutama pada pasal-pasal yang terkait dengan pilkada yang memungkinkan adanya calon independen," ujarnya. Mengenai syarat persentase suara minimal calon perseorangan yang dapat diusulkan, Hatta menjelaskan, pemerintah menerapkan tiga hal yaitu, pertama mendengarkan rumusan dari masyarakat, kedua, harus realistis dan bisa diterima semua parpol dan masyarakat sebagai pengusul calon perseorangan. Kemudian yang ketiga, berpedoman pada pertimbangan antara parpol sehingga tidak menimbulkan perbedaan yang mencolok. Sedangkan, mengenai adanya keinginan yang berkembangan di masyarakat bahwa dalam pemilihan presiden juga diperbolehkan mengajukan calon independen, Hatta mengatakan, hal tersebut tidak dimungkinkan. "Calon independen hanya untuk pilkada, sedangkan pemilihan presiden diatur dalam UUD 1945, yang pada pasal 6 a ayat 1 presiden dan wapres dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan presiden dan wapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007