Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pengecekan tujuh elemen terkait adanya indikasi 25 juta pemilih ganda yaitu nama, Nomor Induk Kependudukan, alamat, jenis kelamin, tanggal lahir, Rukun Tetangga, dan Rukun Warga.

"Kita cek tujuh elemen jumlah ganda dimana belum tahu, pokoknya hari ini kita cek semua sampai 10 hari kedepan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pihaknya sudah menerima data indikasi 25 juta pemilih ganda dari koalisi parpol pendukung Prabowo-Sandiaga, dan KPU, Bawaslu dan parpol mengecek bersama-sama.

Selain itu menurut dia, pihaknya juga meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlibat untuk berkoordinasi menyelesaikan indikasi data pemilih ganda tersebut.

Dia menjelaskan KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan saat ini kalau ada masukan maka pihaknya melakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, partai politik pengusung bakal calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang direncanakan pada Rabu (5/9) karena ditemukan daftar pemilih ganda.

"Dari 137 juta data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), ada 25 juta pemilih ganda di beberapa daerah pemilihan," kata Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/9).

Dia mengatakan parpol koalisi Prabowo-Sandiaga meminta agar KPU sebelum menetapkan DPT, menyerahkan DPS yang sudah diperbaharui.

Menurut dia, dari hasil penyisiran parpol koalisi Prabowo-Sandiaga, ada di beberapa daerah pemilihan ditemukan beberapa nama ganda bahkan ada satu nama yang tergandakan sampai 11 kali dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Menurut KPU jumlah DPT sebanyak 185 juta orang, ada kenaikan dari yang diserahkan kepada kami. Lalu bayangkan dari 137 juta DPS, ada 25 juta suara ganda, kami ingin ada klarifikasi bersama," ujarnya.

Mustafa mengatakan dugaan jumlah suara ganda sebanyak 25 juta, sama dengan 18 persen suara nasional sehingga pihaknya menginginkan agar suara publik harus dijaga kedaulatannya.

Sementara itu, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2019 tingkat nasional pada Rabu (5/9), KPU menetapkan rekapitulasi DPT Pemilu 2019 dengan sejumlah catatan dapat diperbaiki kembali maksimal 10 hari mendatang.

Keputusan tersebut diambil setelah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Selain itu mengakomodir catatan partai politik peserta pemilu yang menyatakan masih ditemukannya pemilihan ganda.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan proses perbaikan paling lambat tanggal 15 September 2018 dan pada 16 September 2018 kembali akan digelar penetapan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilu 2019 hasil perbaikan.

Baca juga: PKS apresiasi keputusan KPU terkait DPT

Baca juga: KPU: Perbaikan DPT pemilu 2019 maksimal selama 10 hari


 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018