Sidoarjo (ANTARA News) - Setelah Waras (56) warga Siring, Porong Sidoarjo mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka ganti rugi 20 persen sebesar Rp429 juta ke PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), Rabu, kembali dua korban lumpur Lapindo Brantas Inc. kembali mengembalikan dana kelebihan. Kedua orang itu yakni Ny Lestari Budi Hartiningsih, warga Perum TAS Blok H11/20 dan Ny. Yayuk, warga Perum TAS Blok H11/22. Keduanya kini tinggal di perumahan Rewwind, Waru Sidoarjo. Ny Lestari mengembalikan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp32 juta, sedangkan Ny Yayuk sebesar Rp25,2 juta. Pengembalian pembayaran itu dilakukan secara simbolis dilakukan dengan menyerahkan buku rekening ke kantor PT MLJ. Menurut Lestari, uang ganti rugi tersebut sudah diambil semuanya di bank dan hanya disisakan Rp1 juta agar rekeningnya tetap hidup, jika sewaktu-waktu dilakukan sisa pembayaran yang 80 persen. Namun, ia mengaku kaget ketika akan menabung lagi, ternyata rekeningnya bertambah Rp32 juta, sehingga totalnya menjadi Rp33 juta. Hal yang sama juga dialami saudaranya Yayuk, kemudian hal ini dikonfirmasikan ke PT MLJ dan dari hasil "cros chek" ke PT MLJ, ternyata ada kelebihan pembayaran. "Kami sangat berterimakasih atas kejujuran beliau berdua dan kami berharap jika ada kasus serupa warga tidak berberat hati mengembalikan," bagian Operasional PT MLJ, Alex Tobing. Sebelumnya, salah satu korban lumpur Lapindo, Waras mengembalikan uang kelebihan ganti rugi Rp429 juta kepada PT MLJ. Atas kejujuran Waras itu, PT MLJ memberikan hadiah berupa perhiasan emas senilai Rp30 juta, uang tunai Rp20 juta dan satu rumah type 90 di Tanggulangin. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007