Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sidang di Jakarta, Rabu, memeriksa keterangan dari lima saksi yang diajukan ke persidangan terkait dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian aktivis HAM, Munir.
Kelima saksi yang dihadirkan itu yakni mantan Dirut Garuda, Indra Setiawan, Agen Badan Intelijen Nasional (BIN) Raden Muhammad Patma Anwar alias Ucok, serta Asrini Utami Putri, Joseph Ririmase, dan Raymond JJ Latuihamallo alias Ongen, ketiganya penumpang pesawat Garuda GA 974 yang berada dalam satu penerbangan bersama Munir.
PK kasus kematian Munir itu diajukan ke persidangan dengan mendasarkan novum atau bukti baru berupa keterangan para saksi tersebut.
Saksi Indra Setiawan banyak ditanya seputar penugasan Pollycarpus, serta tentang seputar pemeriksaan di penyidik.
Sedangkan saksi Raden Muhammad Patma Anwar alias Ucok, banyak dicecar pertanyaan seputar aktivitasnya sebagai agen BIN, serta mengenai pengakuannya yang menyatakan pernah melihat sosok laki-laki yang disebutnya Pollycarpus berada di halaman parkir kantor BIN.
Saat itu Pollycarpus menurut saksi mengenakan kemeja warna putih.
Saksi Asrini Utami Putri, menerangkan bahwa dirinya melihat sosok laki-laki yang bersama Munir berada di Coffee Bean, di Bandara Changi Singapura.
Menurut Asrini, laki-laki itu memakai kemeja warna putih dan mengenakan celana warna gelap.
Sementara itu saksi Raymond JJ Latuihamallo alias Ongen pada persidangan tersebut memberikan keterangan agak berbeda dengan yang tertuang dalam BAP, karena ada beberapa keterangan dalm BAP itu yang menurutnya tidak benar.
Ongen menjelaskan bahwa dirinya tidak mengenal Pollycarpus, dan tidak memperhatikan secara seksama siapa orang-orang yang ada di sekitar Munir saat berada di Bandara Changi.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007