Kami ingin moratorium pengangkatan guru itu dicabut. PP No.48 tahun 2005 melarang pemerintah daerah mengangkat guru,
Surabaya, (ANTARA News) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta Presiden Joko Widodo. mencabut moratorium pengangkatan guru sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2005.
"Kami ingin moratorium pengangkatan guru itu dicabut. PP No.48 tahun 2005 melarang pemerintah daerah mengangkat guru," kata Ketua PGRI Unifah Rosyidi usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Badan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI oleh Presiden Joko Widodo di Universitas PGRI Adibuana (Unipa) Surabaya, Kamis.
Ia pernah berbincang dengan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, terkait hal itu dan sebenarnya Pemda mau mengangkat asal sesuai dengan kemampuan.
Selain Risma, Presiden Jokowi juga telah berkomitmen untuk mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap. Hal itu, sebutnya disampaikan Presiden saat HUT Guru tahun 2017.
"Presiden berkomitmen tapi letaknya sekarang bukan lagi di Presiden, tetapi bagaimana Menteri terkait menindaklanjuti seperti Kemenpan-RB. Kemendikbud sangat responsif terhadap pengankatan guru," katanya.
Pencabutan PP itu, kata Uni, karena posisi guru non-PNS saat ini lebih banyak dibanding guru PNS, dampaknya banyak guru yang kurang mengajar di kelas.
"Perbandingannya, guru non-PNS 1,6 juta sementara guru PNS sebanyak 1,4 juta. Itu artinya beda 52-53 persen," ujarnya.
Terkait kekurangan guru itu, PGRI telah berkonsultasi ke berbagai pihak seperti ke DPR RI, Kemenpan-RB dan juga ke Presiden dan Wakil Presiden.
"Hasilnya, dua bulan lalu dalam diskusi di PGRI, Wapres menyatakan akan mengangkat 100 ribu guru. Kita berharap yang diangkat adalah guru kategori 2 (K2)," katanya. Kategori 2 adalah guru yang sudah lama mengabdi dan mengajar.*
Baca juga: Di Garut, guru honorer setor uang agar jadi PNS
Baca juga: Pemerintah setujui pengangkatan 100.000 guru honorer
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018