Apif minta tolong dicarikan mobil ambulans untuk Zumi Laza sebelum dia (Zumi Laza) menjadi pengurus
Jakarta (ANTARA News) - Direktur PT Arta Graha Persada Imaduddin alias Iim memberikan mobil ambulans senilai total Rp374 juta.
"Apif minta tolong dicarikan mobil ambulans untuk Zumi Laza sebelum dia (Zumi Laza) menjadi pengurus," kata kata Iim, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Iim bersaksi untuk Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli yang didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar dolar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.
Apif yang dimaksud adalah Apif Firmansyah yaitu bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.
"Saya kasih dua unit, total uang pribadi yang saya berikan Rp274 juta uang pribadi saya, yang Rp100 juta saya minta bantuan Pak Rizal," ungkap Iim.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Zumi Zola
Iim lalu menceritakan bahwa Apif meminta dicarikan ambulans, maka Iim berangkat ke Jakarta dan menemukan PT Armada.
"Biaya, perubahan karoseri dari mobil amfibi ke ambulans saya urus," tambah Iim
"Dari BAP saksi nomor 19 disebutkan berdasarkan informasi dari saudara Apif bahwa terkait pencalonan Zumi Laza dalam pilkada Kota Jambi dituntut harus royal pada partai, Zumi Laza juga harus bisa jadi ketua DPP PAN kota Jambi. Ini kata siapa?" tanya Jaksa Penuntut Uumum KPK Iskandar Marwanto.
"Itu yang menyampaikan Apif Pak, ambulans itu bukti royal," jawab Iim
Pembayaran ambulans itu dilakukan dalam beberapa tahap, tahap pertama pada 7 Maret 2017 dibayar Rp100 juta ke PT Armada, lalu Rp220 juta dan ketiga Rp120 juta.
"Mobilnya Suzuki APV, saya dibantu Rp100 juta dari Pak Rizal, dia konsultan jadi total harganya Rp374 juta karena Rp320 juta ke PT Armada lalu ada biaya karoseri perubahan MPV ke Ambulance Rp36 juta, sopir Rp5 juta lalu asuransi dan STNK," ungkap Iim.
Mobil lalu ia serahkan ke Apif.
"Mobil dipakai sama Zumi Laza, kalau sekarang sudah disita," tambah Iim.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola menerima gratifikasi berupa pembelian dua unit mobil ambulans pada Maret 2016 yang akan dihibahkan oleh Zumi Zola dan adiknya yakni Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi, agar Zumi Laza dapat menjadi Ketua DPD PAN Kota Jambi dan dicalonkan sebagai Wali Kota Jambi 2018 senilai Rp274 juta.
Baca juga: KPK tetapkan Zumi Zola sebagai tersangka suap RAPBD Jambi 2017
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018