Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Pusat saat ini sedang memproses sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan korban konflik yang belum diaktifkan karena terkendala kelengkapan administrasi. "Sejumlah PNS terlibat GAM dan korban konflik belum diaktifkan karena masalah administrasi. Namun saat ini sedang diproses di kementerian Pemberdayaan dan Aparatur Negara," kata Sekretaris Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Husni Bahri TOB di Banda Aceh, Rabu. Sebanyak 68 PNS terlibat GAM dan korban konflik yang diberhentikan telah diaktifkan kembali pada Mei 2006 melalui Keputusan Presiden No.22/2005 tentang Pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat GAM. Pengaktifan PNS tersebut sebagai tindak lanjut dari kesepakatan (MoU) damai yang ditandatangani di Helsinki 15 Agustus 2005. Terdata sebanyak 156 PNS yang diberhentikan karena terlibat GAM dan mereka tercatat sebagai korban konflik. Sesuai MoU, Pemprov NAD mengusulkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mengaktifkan kembali sebanyak 94 PNS, namun hanya 68 orang yang disetujui sementara selebihnya masih dinyatakan tidak lengkap bahan administrasi. Dari jumlah tersebut enam orang merupakan pegawai badan maupun dinas di jajaran provinsi, enam orang di instansi vertikal dan sebanyak 144 PNS di kabupaten/kota di NAD. PNS yang paling banyak terlibat GAM dan menjadi korban konflik adalah pegawai di Kabupaten Bireuen dan Aceh Timur. Sementara sebanyak 62 PNS yang terkait hal serupa hingga saat ini belum diusulkan untuk diaktifkan kembali sebagai PNS. Prosedur dan mekanisme pengaktifan kembali bagi PNS yang bermasalah tersebut diatur tersendiri dengan Peraturan Presiden No.100/2005 tentang Penyelesaian Administrasi Kepegawaian bagi PNS korban konflik dan atau terlibat GAM serta melalui surat edaran kepala BKN No.K.26-30/V.1-5/ tanggal 8 Januari 2007. Menurut Sekda, saat ini Menpan sedang meneliti siapa saja PNS yang diaktifkan kambali dan diharapkan pengaktifan mereka segera dilakukan. "Kita harapkan PNS ini secepatnya dapat diaktifkan kembali dan sudah beberapa kali kepala biro kepegawaian serta kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke Jakarta mendesak hal ini," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007