Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menertibkan 34 bangunan liar di Jalan G Raya, Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat.
"Tidak ada penggantian rugi atas bangunan yang dibongkar. Kita juga sudah layangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar," kata Camat Sawah Besar Martua Sitorus, di Jakarta, Kamis.
Martua mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebelumnya sebagai Fasilitas Umum dam Fasilitas Sosial (Fasum).
Selama ini warga menggunakan fasum sebagai tempat bangunan liar. Selain itu, bangunan liar juga menyulitkan kendaraan berat masuk untuk proses pembangunan Rumah Susun (Rusun) Karang Anyar.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan sebanyak 150 petugas gabungan dikerahkan agar pembongkaran dapat rampung dalam satu hari.
"Tidak ada penolakan dari warga dan semua berjalan tertib dan aman," tambahnya.
Ratusan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA), Suku Dinas Kehutanan, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Polisi dan TNI dilibatkan dan tiga alat berat digunakan untuk membongkar bangunan.
Pewarta: Tessa Qurrata Aini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018