Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak dapat memproses dalam mekanisme gratifikasi terkait pengembalian uang Rp39 juta dari tersangka Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ke penyidik KPK.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Irwandi Yusuf (IY) sebagai tersangka kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis menyatakan bahwa Irwandi melalui kuasa hukumnya melaporkan penerimaan tersebut ke direktorat gratifikasi KPK yang berjumlah total Rp39 juta pada 11 Juli 2018 atau delapan hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh.
"Setelah melakukan analisis, mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014, maka KPK menerbitkan surat tertanggal 14 Agustus 2018 yang intinya laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara di mana IY adalah salah satu tersangka di sana," tutur Febri.
Febri menyatakan bahwa surat tersebut telah disampaikan pada Irwandi melalui kuasa hukumnya.
"Uang Rp39 juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara," ungkap Febri.
Pihaknya pun mengingatkan kembali kepada seluruh pejabat agar melalukan pelaporan gratifikasi sejak awal yaitu dalam waktu maksimal 30 hari kerja, dan bukan justru baru melaporkan ketika sudah diproses secara hukum.
"Hal ini penting karena salah satu yang dihargai dalam mekanisme pelaporan gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan gratifikasi meskipun belum diketahui pihak lain, belum pernah dilakukan pemeriksaan baik oleh pengawas internal ataupun penegak hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Irwandi mengaku telah mengembalikan uang Rp39 juta kepada KPK terkait kasus penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.
"Ada, Rp39 juta," kata Irwandi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8).
Namun, ia tidak mengetahui asal usul uang tersebut dari mana. "Tiba-tiba singgah di rekening saya," ucap Irwandi.
Baca juga: KPK sita dokumen Aceh Marathon di BPKS Sabang
Baca juga: KPK panggil Istri Irwandi Yusuf
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018