"Pak Feri memanggil saya, minta tolong disiapkan akomodasi ke Jakarta untuk pengurus DPP PAN kota. Pak Feri minta saya bertemu Apif dia yang akan menjalankan sepenuhnya, tiket, hotel, mobil rental untuk 25 orang," kata Iim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis.
Iim bersaksi untuk Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli yang didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.
Feri adalah salah seorang rekanan di pemerintah provinsi Jambi sedangkan Apif adalah Apif Firmansyah yaitu bendahara tim sukses pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi Zumi Zola yang salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.
"Akomodasi itu untuk berangkat pelantikan Zumi Zola sebagai gubernur Jambi dari PAN, total seluruhnya mencapai Rp75 juta," tambah Iim.
Iim juga masih membayari sewa kantor DPD PAN senilai Rp60 juta.
"Yang minta (dibayari) Apif dan langsung diberikan ke pemilik rumah namanya Iskandar Zulkarnaen. Total sewa Rp160 juta yang Rp100 jutanya dari Apif," ungkap Iim.
Pembayaran itu untuk sewa DPD PAN selama 2 tahun.
"Apif juga menyuruh saya memasang baliho Zumi Laza di 10 titik senilai Rp70 juta, di situ ada foto Zumi Laza karena diminta Apif lalu saya bayar ke yang punya advertising," tambah Iim.
Dalam dakwaan, Zumi Zola disebut menerima sejumlah gratifikasi termasuk biaya akomodasi pengurus Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kota Jambi saat pelantikan Zumi Zola pada Februari 2016 di Jakarta senilai Rp75 juta
Pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon wali kota Jambi 2018 sejumlah Rp70 juta.
Pembayaran kekurangan sewa 2 tahun Kantor DPD PAN Kota Jambi di Jalan M. Yamin Kota Baru Jambi pada bulan April 2016 sejumlah Rp60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza.
Baca juga: Zumi gunakan gratifikasi untuk kampanye sampai beli kurban
Baca juga: Pemimpin dan anggota DPRD Jambi diperiksa KPK
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018