"KPK merekomendasikan untuk dirobohkan dan pembangunan ulang JPO bermasalah, mengingat soal kelayakan JPO yang tidak bisa digunakan lagi," ujar Ketua KPK Alfred Sitorus di Jakarta pada Kamis.
Alfred menjelaskan, terdapat sekitar 30 JPO bermasalah, termasuk JPO Daan Mogot KM 16 yang diusulkan organisasinya untuk dirobohkan. Jumlah tersebut berasal dari laporan masyarakat kepada aplikasi pengaduan KPK.
Terkait dengan kondisi JPO Daan Mogot, KPK mengaku prihatin dan telah menyatakan untuk meminta Pemprov DKI Jakarta menginventarisir sebanyak 300 JPO di seluruh Jakarta.
"Kami juga mengusulkan agar dilakukan pengecekan berkala per tiga bulan atau enam bulan untuk menguji kelayakannya, atau sebaiknya patut untuk dirobohkan," jelasnya.
Selain JPO Daan Mogot yang miring dan nyaris ambruk, sejumlah lainnya yang disebutkan Alfred seperti JPO di Stasiun UPI, Gatot Subroto, TB Simatupang, Kampung Bandan dan lainnya masih membutuhkan perhatian.
"Jembatan tersebut sudah tidak layak. Bahkan, ada pejalan kaki yang mengadu ke tempat kami karena kesetrum saat menyentuh pegangan jembatan," katanya.
Di sisi lain, pihaknya mengatakan akan melakukan pengecekan di beberapa titik lokasi JPO yang dilaporkan bermasalah oleh masyarakat.
"Pada Jumat, kami akan mencoba menyebar sukarelawan untuk mengecek kondisi JPO yang ada saat ini di DKI Jakarta. Apapun hasilnya, kami laporkan ke pemerintah daerah setempat dan nanti akan diteruskan ke Pemprov," tandasnya.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018