Bandung (ANTARA News) - Keterlibatan mantan Dekan IPDN Lexi M Giroth yang didakwa terlibat dalam penyuntikan cairan formalin ke jazad Praja IPDN Cliff Muntu semakin jelas, bahkan Lexie sempat memesan formalin yang mampu mengawetkan mayat selama tiga hari. Pesanan formalin untuk mengawetkan mayat Cliff Muntu agar dapat bertahan selama tiga hari dikatakan Lexie M Giroth itu seperti disampaikan saksi Yorry Rawaway (Pamong Pengasuhan IPDN) dalam kesaksiannya pada sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kresna Menon SH, saksi Yorry mengatakan, pesanan cairan formalin itu disampaikan kepada Obon, petugas pemulasaraan mayat RS Al Islam Bandung saat jenazah Cliff Muntu tengah dimandikan. "Saya sempat menyaksikan dan mendengar, Obon berbicara kepada Lexie mengenai kondisi jenazah Cliff Muntu apakah mau diformalin atau tidak. Lexie kemudian balik bertanya, baiknya dibagaimanakan supaya tidak cepat membusuk," kata saksi. Saksi mengatakan, Obon kemudian menawarkan kepada Lexie, jenis formalin yang bisa tahan mengawetkan mayat dua hari, tiga hari atau yang tujuh hari. "Ditawari itu, Lexie kemudian memesan formalin yang bisa mengawetkan mayat Cliff selama tiga hari," kata saksi. Setelah itu, Obon menyanggupi pesanan Lexie dan langsung meminjam telepon genggam milik salah seorang Praja IPDN. "Saya tidak tahu Obon bicara apa dengan telepon pinjaman dari Praja IPDN itu, karena berbicara di dalam kamar mayat," katanya. "Tidak lama kemudian, Obon keluar kamar dan berbicara dengan Praja pemilik HP. Setelah itu Praja tersebut meminjam HP saya untuk dipinjamkan kepada Obon. Kemudian Obon berbicara lagi melalui HP saya di dalam kamar mayat," kata saksi yang mengaku tidak tahu penyebab kematian Cliff. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Bernhard Rondonuwu (Kepala Bidang Administrasi Keprajaan dan Alumni IPDN), setelah sebelumnya sempat diskor jeda makan siang dan sholat dhuhur.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007