"Padahal nilai impor barang konsumsi masih lebih kecil ketimbang impor barang modal dan bahan baku penolong"

Jakarta (ANTARA News) - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam melakukan pembatasan impor perlu benar-benar melalui pertimbangan yang mendalam.

"Di satu sisi, pembatasan impor dilakukan terkait adanya kekhawatiran soal defisit neraca perdagangan. Di sisi lain, sebagaimana yang sudah pernah disuarakan oleh kalangan pengusaha, rencana pembatasan impor jangan sampai menjadi bumerang untuk pemerintah," kata Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi, Kamis.

Menurut dia, salah satu dampak yang berpotensi terjadi akibat pembatasan impor adalah melemahnya daya beli masyarakat.

Hizkia mengakui bahwa defisit neraca perdagangan memang dapat berdampak negatif pada kestabilan moneter Indonesia, namun pemerintah juga harus memikirkan dampak pembatasan impor terhadap para konsumen, terutama mereka yang termasuk ke dalam masyarakat miskin.

"Hal ini dikarenakan komoditas yang termasuk ke dalam barang konsumsi juga akan ikut dibatasi impornya. Padahal nilai impor barang konsumsi masih lebih kecil ketimbang impor barang modal dan bahan baku penolong," ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan data BPS pada Mei 2018, impor barang konsumsi mencapai 1,73 miliar dolar AS. Sementara itu nilai impor barang modal dan bahan baku penolong adalah 2,81 miliar dolar dan 13,11 miliar dolar.

Selain itu, Hizkia mempertanyakan bahwa ketika impor dibatasi, apakah produk dalam negeri sudah siap menggantikannya, karena dikhawatirkan nanti harga akan kembali naik dan tidak bisa dijangkau.

"Dengan berkurangnya impor, bukan hanya akan mengurangi suplai tetapi juga akan mendistorsi kompetisi di pasar," jelas Kepala Penelitian CIPS.

Kemarin pemerintah mengumumkan kebijakan pengendalian impor barang konsumsi melalui penaikan tarif pajak penghasilan (PPh) impor terhadap 1.147 pos tarif sebagai strategi mengatasi defisit neraca transaksi berjalan.

Baca juga: Pemerintah sesuaikan pajak penghasilan impor 1.147 komoditas

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2018