Surabaya (ANTARA News) - TNT yang merupakan bahan bom ikan dalam kasus ledakan di Pasuruan (11/8) diperoleh dari nelayan Kalimantan Timur (Kaltim).
"Dua tersangka yang ditangkap di Balikpapan (Kaltim) mengakui TNT yang digunakan bom itu berasal dari nelayan Kaltim," kata ketua tim penyelidik AKBP Nasri di Surabaya, Rabu.
Ia mengemukakan hal itu ketika mendampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dra Pudji Astuti MM memberikan keterangan pers usai membawa dua tersangka dari Balikpapan ke Mapolda Jatim.
Menurut AKBP Nasri yang juga Kasat Pidana Umum (Pidum) Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jatim itu, TNT itu sendiri diperoleh dari mortir yang dibelah untuk diambil TNT-nya.
"Kami memang tidak mendapatkan barang bukti dari tersangka Malik yang ditangkap di Makassar maupun tersangka Edi Siswanto dan Haji Sai yang ditangkap di Balikpapan," katanya.
Namun, katanya, tersangka Edi Siswanto mengakui bahwa 79 kilogram TNT dan 684 detonator di Desa Balongbendo Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (rumah kerabatnya yakni Suroto).
"Bondet di Krian yang dibeli Edi dari tersangka Nadhir (Pasuruan) seharga Rp600 ribu per-dos itu rencananya akan dibawa Edi ke Balikpapan untuk dijual kepada Haji Sai dengan harga Rp800 ribu hingga Rp1 juta per-dos yang isinya berjumlah 100 detonator," katanya.
Dalam jaringan bondet itu, katanya, Nadhir merupakan pembuat bondet dari bahan TNT, kemudian hasilnya dijual di Pasuruan, Makassar, dan Kalimantan.
"Tapi, Nadhir sendiri mendapatkan TNT-nya dari Haji Sai yang diserahkan ke Nadhir untuk dibuat menjadi bondet dengan cara memasukkan TNT dari sisa mortir ke dalam detonator," katanya.
Ditanya siapa nelayan Kaltim yang memasok bahan TNT untuk bondet itu, ia mengatakan hal itu masih dalam pengembangan penyelidikan, namun polisi sudah dapat memastikan bahwa TNT dalam jumlah besar itu ternyata tidak ada kaitannya dengan aksi terorisme, melainkan bondet yang biasa digunakan nelayan.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dra Pudji Astuti MM menambahkan Edi Siswanto dan Haji Sai yang tiba di Mapolda Jatim pada Rabu (22/8) pukul 11.15 WIB itu merupakan warga Kalimantan.
"Tersangka Edi Siswanto (52) ditangkap pada Senin (20/8) pukul 19.00 WITA. Edi berasal dari Jl Januari XXI/30, kelurahan Baru Tengah, Kaltim," katanya.
Sementara itu, Haji Sai (55) yang berasal dari Jl Riko gang Murni, kelurahan Baru Tengah, Kaltim ditangkap pada Selasa (21/8) pukul 00.45 WITA. "Haji Sai memang merupakan nelayan dan pengepul besi tua," katanya.
Sebelumnya, katanya, tim penyelidik telah menangkap Malik di Makassar pada Minggu (19/8) pukul 08.00 WITA.
Dalam kasus ledakan di Pasuruan itu, polisi telah menetapkan sembilan tersangka, diantaranya H Ilham (pemilik rumah), Nadhir (pemilik TNT), dan tiga tersangka yang tewas terkena ledakan (Marsiti, Yusuf, dan Mansur).
Selain itu, polisi juga telah menemukan 45,2 kilogram bahan peledak jenis TNT, 1,6 kilogram potasium chlorat, sejumlah black powder yang dicampur solar, ribuan detonator aktif, dan ribuan casing (selongsong) detonator.
Semua bahan peledak itu ditemukan polisi di Pasuruan, namun polisi juga telah menemukan 79 kilogram bahan peledak jenis TNT dan 684 detonator di Desa Balongbendo Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (rumah Suroto).(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007