Anggota sudah ada aturannya jika terbukti bersalah akan ditindak

Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Idham Azis berjanji, jika terbukti bersalah akan menindak tegas polisi lalu lintas (Polantas) pengguna motor dan menyerobot mobil di Pintu Gerbang Tol Senayan.

"Anggota sudah ada aturannya jika terbukti bersalah akan ditindak," kata Irjen Polisi Idham Azis, di Jakarta Rabu.

Idham menegaskan akan menindak anggota yang melanggar aturan sesuai kebijakan yang selama ini telah diterapkan.

Idham mengungkapkan kesalahan anggota kepolisian yang ditindak sesuai dengan kategori seperti disiplin, etika, dan pidana.

Idham juga telah memerintahkan pejabat utama Direktorat Lalu Lintas dan Bidang Propam Polda Metro Jaya guna mencari identitas dan menginvestigasi aksi polantas tersebut.

Sementara itu, pengemudi mobil yang diserobot polantas saat bertransaksi di Gerbang Tol Senayan, Agustinus Harapan menyatakan tidak akan menuntut dan memperpanjang masalah tersebut.

Agustinus menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya yang pro-aktif menangani peristiwa tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf berjanji akan tetap memproses polantas tersebut jika terbukti bersalah meskipun pengemudi mobil Agustinus telah menganggap kejadian tersebut selesai.

Sebelumnya, beredar rekaman video yang memperlihatkan seorang anggota kepolisian menumpang sepeda motor besar menyerobot pengendara mobil yang hendak masuk salah satu pintu gerbang tol.

Oknum polisi itu menghalangi mobil yang akan masuk ke tol kemudian mendahului masuk tol saat palang pintu tol terbuka.

Akibatnya, pengemudi mobil yang telah menempelkan kartu pembayaran tol itu terhalang palang pintu tol yang kembali menutup setelah didahului oknum polisi itu.

Rekaman video itu diunggah pemilik akun "Facebook" bernama Zenrin Zen pada Minggu (2/9) kemudian disebarkan kembali melalui media sosial pada Selasa (4/9).

Baca juga: Polda Metro periksa polisi serobot pintu tol

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2018