Menurut dia, penyusunan daftar pemilih pindahan dan pemilih khusus tersebut dilaksanakan setelah KPU RI menetapkan rekapitulasi DPT Pemilu 2019 tingkat nasional di Jakarta, Rabu.
Penyusunan daftar tersebut akan berlangsung hingga 16 Maret 2019 dan akan ditetapkan pada 17 Maret 2019.
Untuk itu, menurut dia, bagi masyarakat yang berkeinginan untuk melakukan pindah TPS dapat mulai mengurus dokumen pada Kamis (6/9). Pemilih yang akan pindah TPS tersebut dapat mengurus formulir A5 di KPU daerah asal yang nantinya ditujukan ke TPS yang dituju. Dengan demikian nantinya, namanya yang terdaftar dalam DPT TPS awal akan dihapus, dan namanya muncul di TPS tujuan.
Daftar pemilih pindahan ini untuk mengantisipasi para pemilih yang tidak berada di domisilinya, seperti para mahasiswa, santri maupun pekerja yang tidak bisa pulang untuk mencoblos.
Selain itu, KPU juga mulai membuka pendaftaran untuk pemilih khusus diantaranya pemilih yang memiliki KTP Elektronik namun belum terdaftar dalam DPT yang telah ditetapkan.
Untuk itu, menurut dia, pihaknya juga menyediakan aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk mengecek namanya sudah terdaftar dalam DPT atau belum.
Aplikasi bernama KPU RI Pemilu 2019 tersebut saat ini bisa diunduh di google play. Sementara untuk IOS kini masih terus dikembangkan.
Viryan mengatakan melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengecek namanya di DPT dengan menggunakan nama dan NIK. Bila ternyata, belum terdaftar dalam DPT, maka nantinya akan tersedia form diaplikasi tersebut untuk dikirimkan ke KPU untuk ditindaklanjuti.
"KPURI pemilu 2019 itu aplikasi resmi yang dikeluarkan dan dikelola KPU RI. Apabila pemilih melakukan pengecekan data dirinya kemudian tidak terdaftar yang bersangkutan bisa mengisi form yang ada di aplikasi tersebut, nanti saya akan mengurus secara berjenjang untuk dimasukan dalam daftar pemilih khusus," katanya.
Sementara itu, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu 2019 tingkat nasional, ditetapkan sekitar 185 juta DPT di dalam negeri dan sekitar 2 juta DPT dari WNI di luar negeri. Dalam pleno tersebut juga diputuskan diberikan waktu perbaikan DPT selama 10 hari.
Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018