Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih mengaku kenal dengan Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
KPK pada Rabu memeriksa Eni sebagai saksi untuk tersangka Johannes dalam penyidikan korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Ya memang saya kenalnya dari mana lagi, saya kan kenal Pak Kotjo dari Pak SN (Setya Novanto)," kata Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Gini, hari ini saya diperiksa saksi dari Bapak Johannes Kotjo. pendalaman-pendalaman dari semua pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dengan Pak Sofyan Basir dan apa perintah-perintah dari tentunya bermula dari sebelum saya kenal Pak Kotjo ya itu perintah dari Pak Setya Novanto," ungkap Eni.
Selain itu, Eni juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan diri sebagai "justice collaborator (JC) ke KPK.
"Saya sudah sampaikan," ucap Eni.
Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.
Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018