Negara, Bali (ANTARA News) - Satpol PP Kabupaten Jembrana, Bali, melakukan razia kependudukan dan menemukan belasan penduduk pendatang tanpa identitas yang lengkap.
"Seharusnya meskipun memiliki KTP, penduduk pendatang juga harus memegang surat keterangan tinggal sementara. Karena tidak memilikinya, kami bawa mereka ke kantor untuk dibina," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satpol PP Jembrana I Made Tarma di Negara, Rabu.
Selain untuk ketertiban, operasi penduduk pendatang ini juga menindaklanjuti perintah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk mengamankan jalannya kegiatan IMF dan Bank Dunia pada Oktober mendatang.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan perintah untuk lebih intensif melakukan razia tempat kos maupun lokasi-lokasi yang diduga tempat penduduk pendatang, untuk memastikan identitas mereka.
Kepada enam belas penduduk pendatang yang terjaring razia, setelah mendapatkan pembinaan, mereka disuruh untuk mengurus dan melengkapi diri dengan surat keterangan tinggal sementara.
Belasan penduduk pendatang yang terjaring razia ini rata-rata bekerja sebagai buruh bangunan. Bahkan beberapa diantaranya sudah tinggal sekitar satu tahun di Kabupaten Jembrana.
"Seharusnya baru sampai Jembrana sudah mengurus surat keterangan tinggal sementara. Ini sudah ada yang satu tahun tinggal disini belum juga mengurusnya," kata Tarma.
Di antara belasan penduduk pendatang, ada remaja berumur 16 tahun yang bekerja sebagai buruh pembangunan perumahan di Desa Baluk, Kecamatan Negara.
Remaja asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur ini mengaku, sudah bekerja sebagai buruh bangunan sejak umur 10 tahun serta tidak mengenyam pendidikan di sekolah.
Baca juga: Petugas razia hewan penular rabies di GBK
Baca juga: 13 penghuni kos mewah di Mangga Dua terjaring razia narkoba
Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018