Pontianak (ANTARA News) - Anggota DPRD Kota Singkawang Dido Sanjaya meminta pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan ujaran kebencian di salah satu akun Facebook bernama Rudi Popo.
"Dia (pengguna Facebook) itu `kan sudah beberapa kali mem-`posting` ujaran kebencian di media sosial. Kali ini postingannya mengarah ke umat Islam, dan saya sebagai seorang muslim merasa prihatin. Apalagi, yang bersangkutan itu mualaf," kata Dido kepada Antara di Pontianak, Selasa.
Mungkin, dalam waktu dekat ini dia akan melaporkan yang bersangkutan ke Polres Singkawang.
Sebenarnya, kata Dido, tanpa dilaporkan pun polisi harus sudah bertindak karena polisi punya cyber crime yang dapat memantau postingan pengguna media sosial.
"Karena yang di-`posting` Rudi Popo itu sebenarnya sudah masuk ke pasal persekusi lantaran ada dugaan menghina wanita bercadar," ujarnya.
Pada prinsipnya, pihak kepolisian akan menyelidiki postingan tersebut dan akan melibatkan ahli bahasa.
"Pihak kepolisian juga meminta agar iklim kondusif di Singkawang selalu tetap terjaga," katanya.
Dido berharap kawan-kawannya tidak bergerak sendirian dalam menyikapi masalah ini.
Ia meminta pihak kepolisian proaktif menyikapinya guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepada pengguna medsos, seyogianya pesannya bijak dan cermat dalam bermedsos. Jangan sampai yang di-"posting" dapat menyinggung umat beragama, kesukuan, etnis, dan lainnya.
"Apa pun bentuknya jangan sampai merugikan orang lain," katanya.
Kepada pihak kepolisian, jika ada postingan yang sudah mengarah ujaran kebencian harusnya cepat ditindak supaya ada efek jera bagi pelaku.
"Apalagi, yang bersangkutan bukan kali ini saja, melainkan sudah yang kesekian kalinya," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Singkawang AKBP Raymond M. Masengi mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dengan ujaran kebencian di medsos tersebut.
Baca juga: Din: Jangan warnai politik dengan ujaran kebencian
Baca juga: Polri perkuat Satgas Nusantara halau ujaran kebencian
Baca juga: Penyebar ujaran kebencian divonis 2,5 tahun penjara
Baca juga: Ansor laporkan ujaran kebencian di medsos
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018