Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung selaku pengacara negara yang telah memperoleh surat kuasa khusus (SKK) dari Perum Bulog, akan menggugat Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti.
Menurut Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Joseph Suardi Sabda, di Jakarta, gugatan senilai Rp500 miliar terhadap putra mantan presiden Soeharto itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (22/8).
Suardi Sabda menyebut pihak tergugat selain Tommy Soeharto, juga adalah PT. Goro Batara Sakti, Ricardo Gelael dan mantan Kabulog Beddu Amang.
Kedudukan Tommy Soeharto dalam perusahaan tersebut adalah sebagai Komisaris Utama (sebagai pemegang saham 80 persen), Ricardo Gelael (Dirut, dengan saham 20 persen).(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007