Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa menjamin terlaksananya tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibilities/CSR). "PP ini sedang kita rumuskan bersama dengan kalangan dunia usaha dan mungkin juga ditambah Depsos dan Kementerian LH," kata Menkum dan HAM Andi Mattalatta menjawab pers seusai membuka acara sosialisasi PP No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) di Jakarta, Rabu. Dikatakan, pemerintah masih berupaya mencari titik keseimbangan yang paling pas agar kalangan dunia usaha tidak sampai dirugikan atau terpaksa mencari lokasi investasi di tempat lain dan masyarakat setempat juga mendapatkan keuntungan. Sekarang ini, ujarnya, kita melihat banyak perusahaan tidak memiliki basis sosial yang kuat di masyarakat tempat perusahaan itu beroperasi. "Dia (perusahaan) untung sementara masyarakat di sekitarnya tidak untung," katanya. Akibat dari kondisi yang tidak seimbang dan tidak saling menguntungkan tersebut, menurut Andi Mattalatta yang juga politisi Partai Golkar itu, perusahaan sering mendapatkan gangguan dari luar. "Masalah inilah yang nantinya kita akan atur dalam PP untuk menguji kepatutan dan kepatuhan perusahaan," ujarnya. Lebih lanjut Andi Mattalatta menegaskan, jangan sampai pula CSR itu menjadi beban perusahaan atau bahkan menjadi momok sehingga investor enggan untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Jadi, Andi menegaskan, tujuan utama membuat aturan main tentang CSR itu sebenarnya adalah agar perusahaan bisa bekerja dengan tenang.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007