Seluruh satwa yang dilindungi undang-undang namun hingga kini masih marak diperdagangkan di pasar gelap tersebut, selanjutnya diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Selasa.
"Burung kakatua ini kita terima dari Polres Indragiri Hilir. Kami mengucapkan terima kasih sebesarnya kepada teman-teman Polri atas kerjasama dan keberhasilan mengungkap aktivitas penyelundupan kakaktua," kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono.
Suharyono menuturkan bahwa kakaktua yang terdiri dari jenis raja, jambul kuning dan jingga tersebut disita Polres Indragiri Hilir dari seorang pengepul berinisial R di wilayah pesisir Riau tersebut.
Sejatinya, pelaku R itu akan menyelundupkan satwa tersebut ke Singapura melalui Kota Batam. Kabupaten Indragiri Hilir dan Kota Batam, Kepulauan Riau secara geografis terletak berdekatan.
Lebih jauh, ia menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi akurat yang diperoleh polisi akan pengiriman kakaktua dari Provinsi Jambi menuju Riau pada awal pekan ini.
Informasi yang ditindaklanjuti secara komprehensif itu berhasil mengungkap aktivitas penyelundupan melibatkan pelaku R itu, kata Suharyono.
Menurut dia, secara aturan kakaktua dilindungi negara yang tercantum pada undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Bahkan, Haryono menuturkan kakaktua tersebut secara habitat bukan satwa endemi yang mendiami Pulau Sumatera. "Habitatnya cuma ada di wilayah Indonesia bagian timur," jelasnya.
Untuk itu, dia sekali lagi memberikan apresiasi sebesarnya kepada Kepolisian atas keberhasilan pengungkapan kejahatan tersebut.
Ia melanjutkan, BBKSDA Riau terlebih dahulu akan memelihara satwa tersebut sebelum kemudian melepasliarkannya. Saat ini, dia mengatakan sebagian besar kakaktua dalam kondisi sehat, namun belum memungkinkan untuk dilepaskan karena diduga satwa itu sebelumnya hewan peliharaan.
Pewarta: Bayu Agustari Adha dan Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018