Sesuai tahapan, kampanye akan dilaksanakan mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019."
Batam (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau mengingatkan peserta Pemilu 2019 dari partai politik dan perseorangan, untuk menyusun laporan awal dana kampanye.
Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan di Batam, Selasa, mengatakan penyerahan laporan awal dana kampanye paling lambat satu hari sebelum masa kampanye atau 22 September 2018.
"Sesuai tahapan, kampanye akan dilaksanakan mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019," kata Zaki.
Ia mengingatkan, peserta pemilu yang terlambat atau tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditentukan, bisa dibatalkan dari kepesertaan pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan.
"Rekening khusus dana kampanye ini harus dipisahkan dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu, untuk membedakan laporan penerimaan dan penggunaan dana selama kampanye nantinya," kata Zaki.
Dana kampanye berbentuk uang harus ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye dan wajib dibuka di bank umum.
Ia menjelaskan, sumber dana kampanye parpol bisa berasal dari parpol bersangkutan dan calon anggota DPR atau DPRD. Sedangkan sumber dana kampanye calon anggota DPD berasal dari calon anggota DPD bersangkutan.
"Sumber dana kampanye dari partai pengusul ini tidak dibatasi jumlahnya, baik berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye. Untuk barang dan jasa, dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima," kata dia.
Selain itu, peserta pemilu juga bisa menerima sumbangan dari pihak lain, yakni perseorangan, kelompok, dan badan usaha nonpemerintah. Namun, jumlahnya dibatasi.
Sumbangan dana kampanye untuk anggota DPRD dari pihak lain perseorangan maksimal Rp2,5 miliar dan dari kelompok atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp25 miliar.
"Peserta pemilu yang menerima sumbangan melebihi ketentuan dilarang menggunakan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," katanya.
Peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, seperti warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, atau perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing.
Peserta pemilu, juga dilarang menerima sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana, pemerintah dan pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD.
"Nantinya KPU akan mengawasi aliran dana kampanye masing-masing peserta pemilu. KPU juga akan menunjuk akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye para peserta pemilu," kata dia.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018