Jakarta (ANTARA News) - Istri mantan Ketua DPR Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menjelaskan kaitan suaminya dengan pengusaha Made Oka Masagung yang merupakan rekan lama Setnov.

"Saya pernah dengar dulu Pak Novanto pernah cerita kalau namanya temannya Oka Masagung, kerja sama bisnis," kata Deisti di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Deisti menjadi saksi untuk mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov dan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.

Deisti yang menikah pada 1996 dengan Setnov itu mendengar nama Made Oka diceritakan oleh Setnov pada awal keduanya menikah.

"Cerita itu saat awal-awal menikah, Pak Novanto pernah jadi direksi Gunung Agung tapi tidak tahu kaitannya dengan Pak Made Oka," ungkap Deisti.

Deisti dan Setnov juga menegaskan tidak ada perjanjian pengaturan harta saat keduanya menikah.

"Tidak ada perjanjian," ungkap Deisti.

Dalam sidang itu, Deisti mengaku menjadi komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana pada 2008-2011 bersama-sama dengan anaknya Rheza Herwindo. PT Mondialindo selanjutnya menjadi investor mayoritas di PT Murakabi Sejahtera dengan Dwina Michaela (juga anak Setnov) sebagai komisarisnya.

Namun saham Deisti lalu dijual ke Cyprus Antonia Tatali yang juga dekat dengan Setnov. PT Murakabi Sejahtera adalah salah satu dari tiga konsorsium yang mengikuti lelang pengadan KTP-E, namun lelang akhirnya dimenangkan oleh konsorsium PNRI meski pemenang lelang sudah ditentukan sebelumnya.

"Saat saya masuk ke situ diajak Heru Taher, teman lama Pak Novanto. Pak Heru Taher datang ke rumah dan mengatakan ke saya 'Kamu ke sini saja untuk belajar', lalu saya juga tanya 'Untuk apa?, dia katakan 'Ikut sajalah jadi saya ikut'," ungkap Deisti.

Deisti pun mengaku membantu mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar yang digunakan dalam musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar ke KPK.

"Ada soal uang munaslub yang menggunakan uang dari Pak Andi Narogong, apakah ibu mengetahui bahwa uang untuk munaslub Rp5 miliar sudah diselesaikan ke KPK?" tanya pengacara Irvanto, Waldus Situmorang dalam sidang.

"Kalau tidak salah sudah dititpkan waktu itu Rp5 miliar," kata Deisti.

Dalam sidang 22 Maret 2018, Setnov mengatakan bahwa ia sudah menyerahkan uang Rp5 miliar yang pernah digunakan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi untuk membiayai munaslub Partai Golkar. Irvanto saat itu juga menjabat sebagai wakil bendahara Partai Golkar. Setnov menduga uang itu dari pengadaan KTP-E.

Saat ini Setnov sedang menjalani masa hukuman selama 15 tahun di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung karena terbukti bersalah dalam perkara KTP-E.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018