"Enggak, enggak ada (terima uang)," kata Irvanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta seusai menjalani sidang, Selasa.
Pada Senin (3/9), Agus Gunawan yang merupakan staf dari anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar Fayakhun Andriadi mengaku memberikan uang 100-500 ribu dolar Singapura kepada Irvanto.
Uang itu berasal dari 1 persen dari total total "fee" 7 persen anggaran proyek satelit monitoring (satmon) dan "drone" senilai Rp1,2 triliun yang diperoleh Fayakhun dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Fayakhun saat ini sedang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
"Fayakhun kan beli motor sama saya, dia (Fayakhun) sering bayar motor, Agus yang disuruh-suruh," tambah Irvanto agak tergesa menghindari kejaran wartawan.
Irvano baru menyelesaikan sidang dengan dakwaan bersama-sama pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung menjadi perantara pemberian uang 7,3 juta dolar AS kepada Setnov dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.
"Enggak ada urusan yang 500 (ribu dolar Singapura) itu," ungkap Irvanto.
Sebelumnya diketahui bahwa Agus bersaksi bahwa Fayakhun menyuruhnya memberikan tas untuk diberikan kepada Irvanto.
"Awalnya saya tidak tahu Irvan siapa, tapi belakangan, ternyata dia keponakan Pak Novanto. Setelah itu Pak Irvan membuka tas, ada 5 bundel dolar Singapura, kurang lebih nilainya 100-500 ribu dolar Singapura," kata Agus dalam sidang Senin (3/9).
Irvanto sebelumnya menjabat sebagai wakil bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sedangkan Fayakhun adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jakarta.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018