Samarinda (ANTARA News) - Edi, buronan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang diduga terkait kasus bom Pasuruan, akhirnya diringkus tim Anti-Teror Detasemen Khsusus (Densus) 88 Polda Kalimantan Timur (Kaltim) di Balikpapan, Selasa (21/8).
Edi ditangkap bersama seorang rekannya saat hendak menuju tempat persembunyiannya.
Kepastian tertangkapnya boronan Bom Pasuruan itu diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Komisaris Besar I Wayan Tjatra. Namun, ia belum bersedia merinci kronologis penangkapan Edi dan rekannya itu.
"Hari ini, keduanya ditangkap di Balikpapan," kata I Wayan Tjatra kepada wartawan di Samarinda, Selasa.
Kadiv Humas Polda Kaltim mengakui, kronologis penangkapan Edi dan rekannya akan disampaikan langsung Kapolda Kaltim Irjen Indarto kepada wartawan pada hari Rabu (22/8).
"Besok baru akan disampaikan langsung ke rekan-rekan. Jadi, hari ini saya belum bisa menyampaikannya," kata I Wayan Tjatra.
Begitupula ketika ditanya waktu dan tempat persembunyian kedua buronan itu, Kadiv Humas Polda Kaltim mengaku belum bisa menjelaskan, sebab ia belum tahu secara pasti kronologis penangkapannya.
"Saya belum tahu secara pasti. Yang jelas, besok akan kita sampaikan langsung kepada rekan-rekan semua," ungkapnya.
Seperti diketahui, Edi merupakan salah seorang buronan kasus bom Pasuruan. Dia diduga pemilik empat dus dan dua plastik berisi TNT seberat 79 kilogram yang ditemukan di rumah Sr di Desa Balongbendo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Dari pengakuan Sr terungkap, TNT yang ditemukan di rumahnya tersebut milik Edi, sepupunya, yang tinggal di Kampung Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007