Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) melaporkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena melalui kebijakannya dinilai telah memperkaya pihak lain. Himsataki, melalui pengacaranya Fahmi H Bachmid, melaporkan BNP2TKI ke KPK, melalui surat bertanggal 21 Agustus 2007, dengan nomor surat 021/PHB/VIII/2007. Dalam surat pengaduan itu dikatakan bahwa Kepala BNP2TKI (Jumhur Hidayat) melalui surat edaran bertanggal 9 Agustus 2007 dan bernomor SE.20/BNP2TKI/VIII/2007 yang menunjuk GCC Aprroved Medical Center Association (GAMCA) untuk mengkoordinir Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN). Menurut Fahmi, keberadaan Sisko TKLN dibentuk berdasarkan APBN dengan biaya sekitar Rp6 miliar dan operasionalnya ditangani pemerintah (Depnakertrans). Namun, kini fasilitas negara itu ditangani dan dioperasionalkan oleh swasta dengan memungut biaya dari simpul-simpul proses penempatan TKI, seperti proses pemeriksaan kesehatan, pelatihan di BLK, pembekalan akhir penempatan (PAP) dan pendaftaran oleh perusahaan pengerah TKI swasta (PPTKIS) dan simpul lainnya. "Setiap pengimputan data di simpul-simpul tersebut, TKI diwajibkan membayar Rp10.000 dan membayar lagi Rp50.000 untuk GAMCA," kata Ketua Himsataki Yunus M Yamani. "Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan tindakan memperkaya orang lain atau Badan Hukum tertentu," demikian isi surat pengaduan Fahmi. Untuk itu, Fahmi meminta KPK menyelidiki dan atau menyidik permasalahan tersebut. Diingatkan, Inpres No 5/2004 tentang Percepatan dan Pemberantasan Korupsi alinea keempat menyatakan "Meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dalam bentuk jasa dan perizinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan yang meliputi persyaratan-persyaratan, target penyelesaian, dan tarif biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan tersebut sesuai peraturan perundangan dan menghapus pungutan-pungutan liar".(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007