Samarinda (ANTARA News) - Setiap kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditargetkan dapat membentuk 20 Program Kampung Iklim (Proklim) hingga 2030, sehingga dari 10 kabupaten/kota yang ada, maka paling sedikit akan terdapat 200 Proklim.

"Proklim merupakan program yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong partisipasi seluruh pihak dalam melaksanakan aksi lokal," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Nursigit, di Samarinda, Minggu.

Aksi lokal yang dimaksud adalah untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Pemerintah akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah melaksanakan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan di wilayah masing-masing desa/kelurahan yang melaksanakan Proklim.

Hingga 2018, lanjutnya, dari 841 desa/kelurahan yang tersebar di Provinsi Kaltim, belum ada satu pun yang dinobatkan sebagai Kampung Iklim.

"Data terakhir yang masuk, pada 2018 ada delapan kampung yang masuk untuk mengikuti Proklim, tetapi yang berhasil lolos verifikasi awal hanya ada tiga kelurahan di Kota Balikpapan yang disiapkan terbentuk Proklim, yakni Manggar Hijau, Teritip Bersinar, dan Proklim Mandala Pertiwi," ujar Nursigit.

Ia menjelaskan, Proklim yang digalakkan Pemerintah Pusat sejak 2012, telah diperkuat di Kaltim dengan melakukan Deklarasi Sendawar di Kabupaten Kutai Barat pada 17 April 2018.

Pada deklarasi sekaligus pertemuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota se- Kaltim, telah disepakati pembentukan jejaring kerja dan pembangunan kampung iklim, minimal 20 Kampung iklim di setiap kabupaten/kota.

Kampung Iklim, katanya, akan memberikan dampak ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah, sehingga kabupaten/kota akan berlomba-lomba untuk menggalakkannya.

Sedangkan dalam upaya menyukseskan Proklim, beberapa hari lalu pihaknya juga menggelar lokakarya agar Kaltim bisa mempercepat pencapaian target Proklim.

Dalam mewujudkan Proklim, katanya, diperlukan payung hukum yang kuat, sehingga dalam penetapan kampung iklim bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti pengembangan pariwisata atau usaha kecil dan menengah.

Dalam kesempatan lokakarya itu, M Fadli dari Global Green Growth Institute, menyarankan agar Proklim dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), sehingga pelaksanaannya bisa mendapat dukungan dari anggaran Dana Desa yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Baca juga: KLH targetkan 1.000 program kampung iklim
Baca juga: Pemantauan GRK dorong upaya strategis mitigasi iklim

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018