Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Minggu, mengatakan Diana adalah buronan Kejari Kupang dan telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri setempat pada Mei 2017.
Buronan tersebut ditangkap petugas Imigrasi Tanjung Balai saat kembali dari Malaysia dengan menumpang Kapal Ferry Ocean Star 2, menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Jumat (31/8).
"Kemudian, buronan wanita tersebut dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk diserahkan kepada Kejati Nusa Tenggara Timur (NTTT)," ujar Sumanggar.
Diana adalah pelaku penjualan orang yang kabur saat pengalihan tahanan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Bahkan, saat pembacaan vonis, terpidana tersebut tidak hadir di pengadilan atau "in absentia".
"Untuk menghindari kejaran dari petugas, terpidana itu sempat berpindah-pindah tempat baik di Medan, Jakarta, maupun Malaysia," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sumanggar menambahkan, akhirnya buronan yang akan kembali menemui keluarganya ke kampung halamannya di kota "lemang" Tebing Tinggi, Sumatera Utara, berhasil diringkus Kejaksaan yang bekerja sama dengan Petugas Imigrasi Tanjung Balai.
Selama ini buronan tersebut berprofesi sebagi penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke luar negeri.
"Jadi, buronan Diana sudah diserahkan Kejati Sumut kepada Kejati NTT dan langsung dibawa ke Kupang guna pelaksanaan eksekusi, serta diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat menjalani hukuman," tutur juru bicara Kejati Sumut itu.
Baca juga: Polsek Entikong gagalkan perdagangan orang asal Sukabumi
Baca juga: Makassar inspeksi panti-panti telusuri perdagangan orang
Baca juga: Penyintas perdagangan orang dibekali keterampilan usaha
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2018