mulai 1 September 2018 sudah tidak adalagi B0, seluruhnya harus menggunakan B20 dan pemasok harus menjamin ketersediaanJakarta, (ANTARA News) - Badan usaha maupun penyalur yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban biodiesel 20 persen atau B20 akan didenda Rp6.000 per liter.
"Kalau CPO-nya gagal dikirim oleh perusahaan, denda Rp6.000 per liter. Bukan kejam, itu supaya tidak ada yang melanggar, kita sedang mencari mekanisme," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat peluncuran B20 di Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan mulai 1 September 2018 sudah tidak adalagi B0, seluruhnya harus menggunakan B20 dan pemasok harus menjamin ketersediaan tersebut.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menekankan bahwa yang harus diperhatikan baik dari penyalur maupun Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM), yaitu kualitas dan keberlanjutan.
"Kalau kualitas turun, nanti ditolak karena pernah dikembalikan satu kapal B0. Jadi, dari awajl sampai tiba di tujuan sebelum dicampur ada jaminan sesuai standarnya," katanya.
Terkait keberlanjutan (sustainability), lanjut dia, seharusnya diatur sedemikian rupa agar tidak pasokan tidak terhambat, meskipun terkendala oleh cuaca.
Dia mengatakan apabila berkurang kualitas dari B20 menjadi B19, maka akan dikenakan denda satu persen tersebut dikalikan dengan Rp6.000.
"Besok denda juga sudah jalan, nanti akan kita awasi dan audit sampai ke hulu. denda ini berlaku ke pemasok dan BUBBM biar adil,"katanya.
Baca juga: Pemerintah perluas penerapan biodiesel B20
Baca juga: Asosiasi produsen biodisel siap kembangkan B20
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2018