Jakarta (ANTARA News) - Indonesia mengharapkan perubahan pada status Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang dari magang (trainee) menjadi tenaga kerja. "Mestinya dari segi perlindungan, kalau bisa TKI di Jepang jangan dalam status `trainee`, sehingga lebih dilindungi oleh hukum," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Departemen Luar Negeri RI, Teguh Wardoyo, di Jakarta, Selasa. Menurut dia, status TKI harus sesuai dengan tenaga kerja lainnya yang ada di Jepang, karena jika masih dalam status `trainee` berarti ada sesuatu yang harus ditingkatkan. "Status hukumnya juga tidak penuh sebagai tenaga kerja, berarti akan banyak hak-hak hukumnya sebagai tenaga kerja yang tidak dilindungi," ujarnya. Memang sampai sekarang, lanjut dia, status tenaga kerja itu tidak signifikan terhadap banyaknya permasalahan yang dihadapi TKI. "Hal itu adalah sesuatu yang belum optimal bagi TKI kita dan sebagai direktur perlindungan saya amat peduli dan berpihak pada TKI untuk mendapatkan status yang selayaknya mereka peroleh," kata dia. Dengan status penuh sebagai tenaga kerja itu, katanya, gaji serta fasilitas kerja lainnya harus benar-benar dipenuhi sesuai dengan standar hukum yang berlaku di Jepang. "Hak-hak lainnya, termasuk hak sipil, yaitu berkumpul dan berkomunikasi dengan masyarakat lainnya serta hak politik, yaitu memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia untuk mengikuti pemilu, juga harus dipenuhi," ucapnya. Sekarang bukan tidak berarti mereka tidak bisa mendapatkan hak-hak itu, ucap dia, tetapi yang harus diperhatikan adalah masalah kepastian hukum para TKI itu. "Kami berharap agar instansi terkait di Indonesia yang mengurus TKI, seperti pemerintah daerah dan Depnaker lebih peka dan mengadakan upaya perbaikan dalam masalah status ini," kata dia. Walaupun menurut pengakuan pemerintah Jepang, tambah Teguh, hukum yang mereka miliki tidak memungkinkan menerima tenaga kerja luar menjadi mendapatkan status tenaga kerja dan hanya dalam bentuk `trainee` (magang) saja, kita harus terus berusaha memperbaiki keadaan itu. (*)
Copyright © ANTARA 2007