Jakarta (ANTARA News) - Gugatan pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror kandas, setelah majelis hakim menyatakan surat gugatan tidak sah karena tidak memenuhi syarat formal gugatan perwakilan kelompok (clash action). "Surat gugatan dinyatakan tidak sah," kata ketua majelis hakim Wahjono dalam sidang penetapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa. Gugatan clash action pembubaran Densus 88 diajukan oleh Amir Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba`asyir, yang mewakili sejumlah korban penangkapan pasukan antiteror tersebut. Menurut Ba`asyir, Densus 88 telah berlaku diskriminatif dengan hanya memburu aktivis gerakan Islam atau tidak bekerja atas dasar asas keadilan. Perilaku diskriminatif itu, menurut Ba`asyir, sangat merugikan karena setiap gerakan Islam akan selalu dikaitkan dengan gerakan terorisme. Dalam penetapannya, majelis hakim berpegang pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang acara pengajuan gugatan perwakilan kelompok. Peraturan tersebut menyatakan gugatan perwakilan kelompok hanya dapat diajukan untuk permasalahan lingkungan hidup, kehutanan, dan perlindungan konsumen. Namun demikian, majelis menyadari bahwa kecenderungan akhir-akhir ini bahwa gugatan perwakilan kelompok bisa dilakukan untuk hal lain, seperti pelanggaran HAM. "Meski gugatan mengalami perluasan, tapi syarat formal gugatan tetap harus dipenuhi," kata Wahjono. Majelis berpendapat surat gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formal, antara lain tidak menyebutkan secara rinci kelompok yang mengajukan gugatan. Selain itu, majelis juga menyoroti ketidaklengkapan surat gugatan karena tidak memberikan rincian jumlah dan mekanisme pemberian ganti rugi kepada korban. Kemudian surat gugatan juga dinyatakan tidak sah, karena tidak menjelaskan kesamaan fakta hukum antar kelompok yang diwakili, yaitu korban penangkapan Densus 88. Korban penangkapan Densus 88 tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, alasan penangkapan juga berbeda-beda, sehingga tidak ada kesamaan fakta hukum. Menurut majelis, kesamaan fakta hukum antar kelompok yang diwakili adalah ketentuan mutlak gugatan perwakilan kelompok, seperti diatur dalam pasal 1 huruf b Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2002. Selain menetapkan surat gugatan tidak sah, majelis juga menyatakan gugatan pembubaran Densus 88 harus dihentikan. Penetapan majelis hakim itu disambut teriakan takbir dari puluhan laskar sejumlah ormas Islam yang memenuhi ruang sidang. Seruan takbir itu sesekali diselingi kecaman terhadap majelis hakim yang telah membatalkan gugatan tersebut. Namun demikian, amarah para laskar itu tidak berujung pada kericuhan. Secara tertib mereka meninggalkan ruang sidang sambil menyerukan takbir. (*)

Copyright © ANTARA 2007