"Tidak ada identitas wartawan dalam dokumen yang disita dari warga negara Polandia yang ditangkap karena diduga terlibat kasus makar," kata AKBP Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat.
Dia mengatakan, penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait keterlibatan yang bersangkutan dalam kegiatan kelompok yang ingin memisahkan Papua dari NKRI.
JFS sejak ditetapkan sebagai tersangka belum diperiksa karena masih menunggu penasehat hukum yang akan mendampinginya.
Selain JFS, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni YS dan MS, kata Napitupulu.
Sementara itu Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan di Mapolda Papua itu dikenakan pasal 106, pasal 110 dan pasal 111 jo 53 serta pasal 55 KUHP.
JFS ditangkap di Wamena pada Minggu (26/8) sekitar pukul 11.35 WIT oleh tim gabungan Polda Papua dan Polres Jayawijaya, saat tersangka hendak berkunjung ke Danau Habema.
Saat ditangkap, JFS bersama tiga rekannya yakni NW, EW dan HW. JFS sempat dilepas, namun keesokan harinya ditangkap lagi dan dibawa ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, tim kemudian berhasil mengamankan 139 butir amunisi yang dimiliki IW alias BL di Elelim, Kabupaten Yalimo.
Penyidik sudah meminta keterangan dari empat orang saksi dan mengamankan berbagai barang bukti berupa satu telepon selular, transkrip percakapan tersangka, dokumen perjuangan TPN/OPM dan 139 butir amunisi yang terdiri dari 104 butir amunisi kaliber 5,56 mm dan 35 butir amunisi kaliber 9 mm, kata Kamal.
Baca juga: Polisi tetapkan JFS WN Polandia tersangka kasus makar
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018