Kebijakan itu juga untuk mengurangi dampak buruk penggunaan gawai yang dapat mengakibatkan anak mengalami gangguan kesehatan mata dan atau gangguan perilaku sosial,
Jakarta, (ANTARA News) - Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana meminta sekolah untuk menyusun tata tertib tentang penggunaan gawai oleh murid-muridnya.
"Satuan pendidikan bersama orang tua dan komite sekolah diharapkan menyusun tata tertib untuk membatasi penggunaan dan menentukan kebijakan penggunaan gawai yang tepat sebagai media pembelajaran," kata Chatarina seusai memberikan pernyataan imbauan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan di Jakarta, Jumat.
Chatarina mengatakan kebijakan penggunaan gawai sebagai media pembelajaran harus mengutamakan pertimbangan kesempatan belajar dan keamanan anak.
Menurut dia, pembatasan pengunaan gawai dimaksudkan untuk menghindarkan anak dari paparan muatan informasi yang tidak layak seperti radikalisme; pornografi; pornoaksi; perundungan; diskriminasi suku, agama, ras, antargolongan; informasi palsu muatan buruh lainnya.
"Kebijakan itu juga untuk mengurangi dampak buruk penggunaan gawai yang dapat mengakibatkan anak mengalami gangguan kesehatan mata dan atau gangguan perilaku sosial," tuturnya.
Chatarina mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen mendorong penguatan pendidikan keluarga melalui satuan pendidikan agar berperan aktif dalam pembatasan penggunaan gawai pada anak.
"Gawai bisa didorong sebagai salah satu sumber ilmu pengetahuan dan sumber informasi positif bagi anak," katanya.
Dimotori Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama perwakilan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan Menteri Agama menyampaikan pernyataan imbauan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan untuk melindungi anak-anak dari dampak buruknya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana, sedangkan Menteri Agama diwakili Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Pendidikan Pelatihan Kementerian Agama Prof Abdul Rahman Mas`ud.
Pernyataan imbauan tersebut disampaikan di Aula RA Kartini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta.*
Baca juga: Pemulihan psikologi korban gempa Lombok
Baca juga: LPAI: perlindungan anak dari rokok masih rendah
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018