Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

KPK total telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005 s.d. 2015 Emirsyah Satar (ES) dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS).

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka SS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dua saksi itu, yakni karyawan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia Rullianto Hadinoto dan Dessy Fadjriaty (karyawan swasta).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180.000 dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2.000.000 dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005 s.d. 2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd. yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara, antara lain, Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK, termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4?tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling ?singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Januari 2017.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018