Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pansus RUU Pemilu di DPR RI, Ferry Mursyidan Baldan, mengatakan bahwa jika Mulyana W. Kusumah akan aktif lagi di KPU usai menjalani masa hukuman penjaranya, maka benar-benar menjadi kasus menarik, dan menjadi pembelajaran membangun demokrasi di Indonesia. "Tentang bisa tidaknya saudara Mulyana aktif kembali sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai menjalani masa hukumannya, itu sudah diatur di dalam Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu," katanya kepada ANTARA News di Jakarta, Senin. Politisi Partai Golkar yang bertugas di Komisi II DPR RI ini melanjutkan, menurut UU Nomor 22 itu, seorang anggota KPU diberhentikan karena "dijatuhi pidana penjara". "Tetapi, pidana penjara itu berdasarkan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih," tambahnya. Jika ancaman hukuman atas Mulyaha Kusumah lima tahun atau lebih, menurut Ferry Mursyidan Baldan, yang bersangkutan berhenti sebagai anggota KPU. "Tetapi, kalau ancaman hukumannya kurang dari itu, maka yang bersangkutan dapat aktif kembali. Jadi, hal ini tidak terkait langsung dengan bebas tidaknya yang bersangkutan," ujar Ferry. Situasi ini, lanjutnya, sebenarnya terkait juga status angota KPU lainnya. "Jadi, hal ini perlu juga untuk melihat masalah ini secara menyeluruh, tidak hanya karena bebasnya saudara Mulyana," tegasnya. Melihat kasus KPU hari ini, menurut dia, maka perlu dipertimbangkan untuk tidak ada pemberhentian. "Toh KPU yang ada sekarang statusnya diperpanjang sampai dengan terbentuknya KPU berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2007. Anggap saja, selain sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja-kerja pada Pemilu 2004, dan juga karena yang sekarang ini akan segera berakhirnya masa jabatan," ujarnya. Apalagi,menurut dia, tidak ada lagi keputusan strategis yang akan diambil. "Sekali lagi, seperti yang saya katakan di awal pembicaraan, biarlah ini menjadi pembelajaran bagi kita dalam membangun demokrasi," demikian Ferry Mursyidan Baldan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007