Tersangka FS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018...."
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Kamis, menahan eks Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Frederik Siahaan tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan tersebut di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
"Tersangka FS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai 30 Agustus 2018 sampai dengan 18 September 2018. Itu berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/08/2018 tanggal 30 Agustus 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Kamis.
Pertimbangan dilakukan penahanan itu, kata dia, sesuai dengan alasan objektif, tersangka diancam pidana lebih dari lima tahun, sedangkan alasan subjektif, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 69 saksi dalam perkara tersebut, katanya.
Dalam perkara itu, penyidik menetapkan pula mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan sebagai tersangka, namun sampai sekarang belum ditahan. Sedangkan pencegahannya untuk berpergian ke luar negeri eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan, telah diperpanjang.
Selain itu, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.
Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya "Feasibility Study" (Kajian Kelayakan), berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence" atau tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Hal itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.
Baca juga: Kejagung belum tahan Karen Agustiawan
Baca juga: Kejaksaan Agung perpanjang pencekalan eks direktur utama PT Pertamina
Baca juga: Jakgung: Karen korupsi Pertamina bukan kelalaian
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018