Jakarta (ANTARA News) - Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, maka status Mulyana W Kusumah tak lagi menjadi anggota KPU. Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, di kantor Depdagri Jakarta, Senin, mengatakan, hal tersebut diatur dalam Pasal 29 ayat 2d UU Nomor 22/2007. Dalam UU disebutkan bahwa anggota KPU dapat dihentikan, karena dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. "Secara UU tersebut maka, Mulyana dapat dihentikan," katanya. Mulyana sendiri, mendapat ancaman hukuman 25 tahun. Mulyana bahkan, telah menjalani hukuman 46 bulan penjara karena tindak pidana penyuapan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kemudian, tindak pidana korupsi pengadaan kotak suara pada Pemilu 2004 dengan ancaman hukuman 20 penjara. Mulyana sejak Sabtu (18/8) dinyatakan bebas bersyarat dari rumah tahanan negara (rutan) Salemba Jakarta Pusat, setelah menjalani dua pertiga masa pidana atau 28 bulan 10 hari dari 46 bulan. Mulyana mendapat remisi 3,5 bulan. Setelah keluar dari penjara, Mulyana mengatakan ingin kembali menjalankan tugas sebagai anggota KPU, hingga anggota KPU yang baru dilantik. Menurut Saut, karena yang mengangkat KPU adalah Presiden, maka pemberhentian Mulyana pun harusnya berdasarkan kepada Keputusan Presiden (Keppres).(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007