Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2018, sudah ada 43 saksi yang diperiksa untuk EKK dan AMN."

Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono akan segera disidang dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rencana APBN Perubahan pada tahun anggaran 2018.

"Hari ini, Kamis 30 Agustus 2018 dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka tindak suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan tahap 2 untuk tersangka EKK (Eka Kamaludin) seorang konsultan dan AMN (Amin Santono), anggota DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK punya waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2018, sudah ada 43 saksi yang diperiksa untuk EKK dan AMN," tambah Febri.

Ada sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah serta pengurus partai yang juga dipanggil sebagai saksi termasuk yaitu anggota DPRD Kabupaten Majalengka Deden Hardian Narayanto, Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono, anggota DPR RI dari Fraksi PAN Sukiman, anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz, dan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy.

KPK telah menyita uang Rp1,4 miliar dari kediaman Puji Suhartono yang merupakan wakil bendahara umum PPP.

Selain itu ada juga kepala daerah dan pejabat di daerah yang telah dipanggil sebagai saksi.

Mereka antara lain Wali Kota Dumai Zulkifli, Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan, Bupati Seram Bagian Timur Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Ekwa Wiryastuti, Bupati Labuhan Batu Utara Khaerudinsyah Sitorus, Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustofa, Bupati Karimun Provinsi Kepulauan Riau Aunur Rafiq dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah.

Amin diduga menerima Rp400 juta, sedangkan Eka menerima Rp100 juta yang merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar Rp1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di kabupaten Sumedang sebesar Rp25 miliar.

Sedangkan uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut, yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumbedang senilai Rp4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,85 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar, termasuk Rp400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63.000 dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

Uang selain Rp500 juta untuk Amin dan Eka serta emas tersebut diperoleh dari apartemen Yaya di Bekasi.

Ghiast sudah dituntut 3 tahun penjara dan saat ini sedang menunggu vonis hakim.

Baca juga: KPK periksa politikus PAN sebagai saksi

Baca juga: KPK panggil Ketum PPP Romahurmuziy

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018