Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menyerahkan Surat Keputusan pensiun kepada 272 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai batas usia pensiun atau purnabakti terhitung mulai tanggal 1 September 2018 di Balaikota Jakarta, Kamis.

Para PNS yang menerima SK pensiun tersebut berasal dari unsur Inspektorat, Biro, Badan, Dinas dan Sekretaris Kota di dalam lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan apresiasi kepada para PNS yang telah memasuki masa pensiun atas tugas dan pengabdian yang telah diemban dengan baik selama bekerja di Pemprov DKI Jakarta. 

Diharapkan, sumbangsih dan sinergitas yang telah diberikan tersebut dapat terus diwujudkan meskipun telah berada di luar lingkungan Pemprov DKI Jakarta, dalam rangka mewujudkan Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya.

“Alhamdulillah, hari ini pelepasan purnabakti. Bapak-Ibu sudah mengabdi di Pemprov DKI Jakarta cukup panjang dan hari ini secara resmi dilepas," kata Anies.

Masa pensiun ini adalah masa untuk meneruskan darma bakti kepada Jakarta dan Indonesia tapi di luar lingkungan Pemprov DKI Jakarta, sebagai anak bangsa masih terus punya kesempatan untuk berkarya. Diharapkan pengalaman yang didapat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa dimanfaatkan untuk lingkungannya. Dan dia 
menyampaikan terima kasih atas pengabdian para pensiunan.

Anies menambahkan para PNS yang hari ini menerima SK pensiun diharapkan dapat bergabung dan aktif bersama organisasi Paguyuban Werdatama Jaya (PWJ) Provinsi DKI Jakarta serta Unit/SKPD masing-masing untuk bahu-membahu memberikan masukan dan saran membangun Kota Jakarta. 

"Sebab, perlu adanya dukungan dari segenap masyarakat Kota Jakarta, termasuk para purnabakti, karena pada hakikatnya pengabdian itu tiada akhir," katanya.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018