"Kasus-kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak yang menimbulkan dampak sengketa semakin meningkat," kata Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Danes melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Tidak semua kasus yang dihadapi perempuan dan anak perlu ditangani melalui hukum formal karena sebagian besar di antaranya dapat ditangani melalui upaya mediasi oleh UPTD PPA.
Sebanyak 13 daerah yang meliputi provinsi dan kabupaten/kota telah menjadi inisiator pembentukan UPTD PPA, yaitu Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.
Kemudian, Kabupaten Bireuen, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Kutai Kertanegara.
Pembentukan UPTD PPA merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Pembentukan UPTD PPA telah dikembangkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Telah ada 24 UPTD PPA yang terbentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Selain UPTD PPA inisiator, UPTD PPA tingkat provinsi lainnya berada di Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung.
Sedangkan UPTD PPA di tingkat kabupaten/kota, selain UPTD PPA inisiator telah berada di Kota Metro, Kabupaten Subang, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sumenep, Kota Denpasar, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Luwu Utara.
Baca juga: KPPPA: semua wajib lindungi anak dari pornografi
Baca juga: KPPPA: Orang tua jangan gagap teknologi, ikuti media sosial anak
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2018