Jakarta (ANTARA News) - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mengingatkan agar pemerintah mengevaluasi sistem dana pensiun yang berlaku saat ini dan menyiapkan sistem dana pensiun yang mengikuti praktek-praktek lazim di dunia internasional.
"Seyogyanya sistem yang ada saat ini harus dievaluasi, yang pasti harus mengarah ke
best practices," kata Dirut Taspen Achmad Subiyanto di Kantor Pusat Taspen Jakarta, Senin.
Menurut Achmad, pemerintah harus melihat beban yang sangat berat yang harus ditanggung oleh pemerintah yang berkaitan dengan dana pensiun jika tidak menyiapkan diri dari saat ini.
Saat ini pemerintah memang tengah menyiapkan berbagai kebijakan terkait dengan dana pensiun.
"Nanti terserah pemerintah apakah akan tetap menggunakan sistem yang sekarang atau bagaimana. Waktu itu Menkeu menyatakan akan melihat secara keseluruhan berkaitan dengan sistem dana pensiun ini. Saya tidak tahu apakah itu akan termasuk pensiun pejabat negara atau tidak. Itu nanti Menpan, itu bukan urusan saya," katanya.
Ia meminta agar pemerintah benar-benar memberi perhatian terhadap masalah dana pensiun sehingga tidak akan menjadi masalah berat pada masa datang.
"Ini harus ditata lagi, tidak hanya yang menyangkut pensiun pegawai negeri tetapi juga yang menyangkut pegawai BUMN dan swasta," katanya.
Menurut dia, penataan sistem dana pensiun sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah untuk mengaturnya. Saat ini di seluruh dunia termasuk di Amerika, Rusia, dan China, tengah melakukan reformasi sistem dana pensiunnya.
"Pemerintah dalam hal ini Depkeu juga sudah mulai, demikian juga dengan Kantor Menpan, kita tunggu saja hasilnya," katanya.
Ia menyebutkan, pihaknya sebagai pelaksana menyerahkan upaya reformasi sistem dana pensiun kepada pemerintah.
"Jadi terserah timnya pemerintah saja bagaimana supaya bisa lebih baik. Terserah pemerintah bagaimana reformasinya mau seperti apa," tegasnya.
Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2008, pemerintah melakukan perubahan
sharing pensiun dari semula 85,5 persen beban APBN dan 14,5 persen beban Taspen pada APBN 2007, menjadi 92,5 persen beban APBN berbanding 7,5 persen beban Taspen dalam RAPBN 2008.
Kebijakan perubahan
sharing pembayaran pensiun antara beban APBN dan beban Taspen itu terutama dimaksudkan untuk mengembalikan pendanaan program pensiun ke arah sistem
pay as you go murni, di mana pembayaran pensiun menjadi 100 persen beban APBN.
Pengembalian pola pendanaan program pensiun ke arah sistem
pay as you go itu merupakan salah satu upaya untuk menjaga agar dana pensiun yang diperoleh dari akumulasi iuran peserta tidak habis dipakai untuk
sharing pembayaran pensiun, sehingga dapat dijadikan modal awal untuk pendanaan program pensiun dengan sistem yang lebih tepat.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007