Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menahan tersangka dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan penggerak membangun desa tahun 2015 di Kementerian Pertanian.

"Tersangka Asrul Amirullah (AA), pekerjaan mantan Aparatur Sipil Negara pada Ditjen Holtikultura Kementan RI selaku Pejabat Pembuat Komitmen," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan, dari 27 Agustus sampai 15 September 2018, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19/F.2/Fd.1/2018 tanggal 27 Agustus 2018.

Hasil audit Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ditemukan kerugian keuangan negara Rp3,5 miliar. Kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi itu untuk wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan..

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim penyidik dalam melakukan pengungkapan dugaan korupsi tersebut telah memeriksa 25 saksi. Sebelumnya penyidik juga telah menetapkan tersangka SL selaku Direktur CV Cipta Bangun Semesta pada 21 Februari 2018.

"Saat ini yang bersangkutan menjalani hukuman sebagai terpidana dalam korupsi pengadaan fasilitas sarana produksi kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa tahun 2015 di Kementan untuk wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng," katanya.

Baca juga: Pejabat Kementan didakwa rugikan negara Rp12,947 miliar

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018