Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA) DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus tindak pengrusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak.
"Benar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu.
Kombes Argo belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan Kadis SDA DKI Jakarta itu sebagai tersangka.Namun berdasarkan informasi yang beredar, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap Kadis SDA DKI Jakarta sebagai tersangka pada Senin (27/8).
Surat panggilan teregistrasi Nomor : S.Pgl/7705/VIII/2018/Ditreskrimum tertanggal 20 Agustus 2018 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nico Afinta.
Surat tersebut juga mencantumkan nama pelapor yakni Felix Tirtawidjaja dan penetapan tersangka Teguh berdasarkan hasil gelar perkara pada 20 Agustus 2018.
Laporan kasus itu diduga terkait kepemilikan lahan milik Felix yang diklaim merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Rawa Rotan Cakung Timur Jakarta Timur pada Agustus 2016.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2018