Jumlah guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sekitar 736 ribu orang. Kalau misalnya setiap tahun pemerintah mengangkat 100 ribu orang guru honorer, maka butuh waktu tujuh tahun lebih untuk bisa menyelesaikan permasalahan guru honorer,

Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pengajuan untuk mengangkat kuota 100.000 guru honorer menjadi menjadi pegawai negeri sipil pada 2018 disetujui.

"Sudah ada persetujuan, Insya Allah kuota 100.000, seperti yang Pak Wakil Presiden sampaikan," ujar Muhadjir, Jakarta, Rabu.

Muhadjir sebenarnya mengajukan lebih dari kuota 100.000, tapi yang disetujui Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah kuota 100.000 guru honorer untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia.

Muhadjir mengatakan untuk pengangkatan guru honorer tentu ada proses yang akan dilewati, sehingga dia belum bisa memberitahukan waktu pengangkatan itu dilakukan.

Sebelumnya, Muhadjir mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri namun pihaknya hanya mengusulkan sebagai penggantian guru yang pensiun pada tahun ini.

"Kewenangannya tentu ada di Menteri PAN RB dalam menentukan apakah pengusulan itu disetujui atau tidak," tuturnya.

Dia mengatakan jika negara memiliki uang yang cukup dengan kondisi perekonomian baik, maka pengangkatan dapat dilakukan dengan jumlah yang lebih banyak dari pengusulan tersebut.

Butuh tujuh tahun untuk mengangkat guru honorer di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai 736 ribu orang untuk menjadi guru pegawai negeri sipil.

"Jumlah guru honorer di seluruh Indonesia saat ini sekitar 736 ribu orang. Kalau misalnya setiap tahun pemerintah mengangkat 100 ribu orang guru honorer, maka butuh waktu tujuh tahun lebih untuk bisa menyelesaikan permasalahan guru honorer," katanya.*


Baca juga: Mendikbud usulkan angkat 100 ribu guru honorer

Baca juga: Butuh tujuh tahun angkat guru honorer jadi PNS

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2018