Jakarta, 20 Agustus 2007 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) terhitung sejak tanggal 25 Juli 2007, membekukan izin usaha Perusahaan Jasa Penilai (PJP) PT. Tetra Hedra Ekatama selama 3 (tiga) bulan melalui Keputusan Menkeu Nomor 556/KM.1/2007. Sanksi pencabutan sementara izin penilai selama 6 (enam) bulan sejak 25 Juli 2007 juga diberikan kepada Hartomo, MSc selaku Penilai berizin PT. Tetra Hedra Ekatama melalui Keputusan Menkeu Nomor 557/KM.1/2007. Sanksi pencabutan sementara izin penilai dan pembekuan izin usaha perusahaan jasa penilai tersebut disebabkan Sdr. Hartomo, MSc, selaku penilai berizin PJP PT. Tetra Hedra Ekatama telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Penilaian Indonesia (SPI) 2002. Selama pencabutan izin, Sdr. Hartomo, MSc dilarang menandatangani Laporan Penilaian, wajib mengikuti pendidikan penilaian P1 dan P2 yang diselenggarakan dan diakreditasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia, menyerahkan fotocopy sertifikat tanda lulus P1 dan P2 kepada Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, serta tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa penilaian yang telah diberikan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2007