Jakarta (ANTARA News) - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengatakan bahwa kontrak ExxonMobil dalam pengembangan Blok Natuna D Alpha di Kepulauan Riau sudah berakhir pada 2005.
"Jadi, buat apa POD diajukan lagi," kata Kepala BP Migas Priyono di Jakarta Kamis menanggapi langkah Exxon yang mengajukan rencana pengembangan (plan of development/POD) Natuna.
Kepala BP Migas mengaku belum melihat berkas POD yang disampaikan Exxon. "Belum ada di meja saya. Mungkin langsung ke Deputi Umum (BP Migas)."
Sebelumnya, Wakil Direktur ExxonMobil Oil Indonesia Maman Budiman mengatakan, pihaknya sudah mengajukan POD Natuna ke BP Migas pada 30 Desember 2008.
Menurut dia, Exxon masih memiliki kontrak bagi hasil Natuna. "Jadi, sesuai kontrak, maka kami mengajukan POD yang merupakan tahapan pengembangan blok," katanya.
POD ExxonMobil yang juga diajukan ke Dirjen Migas Departemen ESDM, kata Maman, baru berupa konsep pengembangan dan belum disusun secara detil.
Pengajuan POD, lanjutnya, merupakan komitmen Exxon mengembangkan Natuna yang secara teknis masih layak dikembangkan.
POD tersebut diajukan Exxon sebelum kontrak berakhir 9 Januari 2009. Perusahaan migas multinasional tersebut beranggapan masih mempunyai hak perpanjangan kontrak Natuna selama 2x2 tahun sejak tahun 2005 atau berakhir 2009.
Sementara, menurut pemerintah, kontrak Exxon sudah berakhir sejak 2005.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009