Bali (ANTARA News) - Pembangunanan hukum di Indonesia akan menghadapi kegagalan jika dalam penyusunan dan penerapannya lebih mengutamakan literatur hukum barat, sementara hukum adat yang masih kental berlaku di berbagai daerah dibaikan oleh para praktisi hukum itu sendiri.
Oleh karena itu, Ketua Assosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia, Dr. Laksanto Utomo, dalam seminar di Kampus Universitas Udayana (UNUD) Denpasar, Bali, Selasa, mengatakan, pemerintah harus menyadari bahwa kegagalan pembangunan hukum nasional itu antara lain karena dalam penyusunan pasal-pasal dalam membuat peraturan perundang-undangan mengabaikan keberadaan hukum adat.
"Jika kita amati eksistensi hukum adat masih hidup dan berkembang di beberapa komunitas masyarakat adat, namun tampaknya secara perlahan-lahan nilai-nilai hukum adat itu tidak dijadikan pijakan oleh para penyusun dan pelaksana UU, tetapi mereka lebih nyaman menggunakan literaturan hukum barat," kata Laksanto.
Seminar yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Uniersitas Udayana Bali itu mengambil tema, "Kontribusi Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional" dengan menampikan para pembicara seperti Prof. Dr. I Made Arya Utama, Dekan dan Guru besar FH Udayana, Dr. Ahmad Jayus, ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Dr. Catharina Dewi Wulandari, guru besar FH Univ Parahiyangan Bandung dan Dr. Caritas Woro Murdiati, FH Universitas Unika Atmajaya Yogjakarta.
Menurut Laksanto, bangsa Indonesia yang terkenal dengan gotong royong, menjunjung tinggi para leluhur, tidak dapat disamakan dengan bangsa barat yang semata-mata mengutamakan kekuatan logika akal.
"Sistem politik yang dianut di barat adalah demokrasi yang siap kalah dan siap menang, karena konsep gotong-royong dan tepo seliro, tidak banyak dikenal, sementara di Indonesia, orang boleh menang, tetapi juga tidak boleh jumawa," kata Laksanto Utomo, yang mengaitkan Pilpres 2019 agar siapa pun yang menang tidak boleh bersikap mentang-mentang.
Ia juga mengatakan, penggunaan hukum barat selama ini tanpa terasa makin menjauhkan hukum nasional dari jiwa dan budaya bangsa. Salah satu implikasinya adalah masyarakat Indonesia yang berwatak komunal dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa berubah menjadi manusia "baru" yakni berwatak individual dan saling lapor melaporkan diri.
"Inilah yang saya sebut sebagai bagian dari kegagalan dalam pembangunan hukum nasional," katanya.
Sementara itu, Prof. Dr. Chatarina Dewi menambahkan, hukum warisan kolonial sesunguhnya sudah usang. Karena itu harus segera ditinggalkan oleh bangsa Indonesia, terutama karena tidak sesuai dengan kebiasaan yang ada tengah-tengah masyarakat.
"Pembangunan hukum dalam bidang perdata dan ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa atau founding fathers, akan mengalami kesulitan untuk mewujudkannya jika para perancang undang-undang itu mengabaikan eksistensi hukum adat," katanya.
Oleh karena itu, Chatarina mengatakan, pembangunan hukum nasional sebaiknya tetap memperhatikan kemajemukan masyarakat guna meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan kemakmuran dan kesejateraan masyaraat itu sendiri.
"Terjadinya kesenjangan ekonomi yang kian hari terus melebar, antara lain karena pijakan hukum atau dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tidak berpijak pada hukum adat, tetapi menggunakan literatur barat. Kesalahan itulah yang segera harus diluruskan, belum terlambat," katanya, seraya menambahkan, pembangunan ekonomi itu semestinya harus dapat dinikmati oleh semua elemen, tidak hanya segelintir kelompok.
Chatarina menyarankan, pemerintah sebaiknya berusaha meningkatkan keunggulan bersaing nasional (national competitive adventage), yang membutuhkan pembangunan perangkat hukum perdata dan ekonomi yang berbasis hukum adat sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat.
"Itulah cita-cita para pendiri negeri ini yang di Prokalamasi Kemerdekaan tahun 1945," katanya.
Pewarta: Theo Yusuf
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018